
Ia merinci, ketentuan 87 persen tersebut dihitung berdasarkan LBS di tingkat provinsi. Dengan demikian, gubernur dapat mengupayakan kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan untuk menjaga luasan LBS. Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi daerah maupun pengembang yang telah membangun kawasan perumahan. Selain itu, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian dalam proses sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Keputusan bersama ini memberikan kepastian dan juga landasan dalam rangka untuk sertifikasi tadi. Tanpa menafikan program swasembada pangan, yaitu lahan pertanian berkelanjutan 87 persen dari LBS atau Lahan Baku Sawah di tingkat provinsi,” ungkapnya.
Terakhir, Mendagri menegaskan pentingnya mendukung berbagai kebijakan Presiden, termasuk program swasembada pangan dan penyediaan hunian bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung terlaksananya penandatanganan tersebut, baik terkait SEB penguatan tata ruang berkelanjutan maupun program percepatan pembangunan 3 juta rumah.

