Melalui Program SEHATI, BPJPH memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis mulai dari proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare) yang didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Program ini menjadi instrumen strategis dalam memperluas jumlah produk bersertifikat halal sekaligus memperkuat ekosistem halal nasional.
Dalam dua tahun terakhir, BPJPH bersama Kementerian Pariwisata secara khusus berkolaborasi mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku UMK di kawasan dan desa wisata. Inisiatif tersebut bertujuan meningkatkan kualitas produk, standar layanan, dan daya saing destinasi wisata Indonesia di pasar wisata halal global.
Hingga saat ini, BPJPH telah menerbitkan 31.617 sertifikat halal bagi UMK desa wisata yang tersebar di 1.372 desa wisata pada 37 provinsi di seluruh Indonesia. Produk-produk UMK tersebut mencakup makanan, minuman, pusat oleh-oleh, katering, hingga berbagai usaha pendukung sektor pariwisata yang menjadi bagian penting dari pengalaman wisatawan saat berkunjung ke Indonesia.

