Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat tersebut, langkah memperkuat rupiah juga harus dibarengi dengan perluasan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan internasional. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan semangat dedolarisasi, melainkan upaya memperluas pilihan mata uang dalam transaksi global.
“Memang harus diberlakukan secara gradual. Implementasi dari Local Currency Settlement itu harus dilakukan secara gradual. Memilih komoditi mana, volumenya berapa, nilai transaksinya berapa, apakah B2B dulu, dari swasta eksportir ke importir yang ada di negara tujuan dulu, atau dimulai dari kerjasama G2G-nya. Jadi mesti dilihat pros and cons-nya buat kepentingan ekonomi kita. Ini semuanya memerlukan waktu, tapi tahapannya mesti gradual. Dan kita tidak ada semangat dedolarisasi. Semangatnya itu adalah memperluas ruang lingkup transaksi currency untuk perdagangan global,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi XI DPR RI juga terus mengawal proses penyusunan kebijakan fiskal melalui pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027. Kamrussamad menyampaikan bahwa pembahasan di tingkat komisi telah rampung dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk difinalisasi.

