“Dari pimpinan PNJ sudah menetapkan tindakan tegas dan paling maksimal diberhentikan sesuai peraturan pendidikan dan kode etik mahasiswa PNJ untuk yang bersangkutan,” ujar Dhika, Selasa (2/6/2026).
Pihak kampus menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik mahasiswa akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih berlangsung dan keputusan final terkait sanksi terhadap kedua mahasiswa tersebut masih menunggu hasil proses internal kampus.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik seiring ramainya perbincangan di berbagai platform media sosial. PNJ memastikan akan menangani persoalan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.(Vinolla)
