Eri menuturkan seluruh pekerja tanpa memandang profesi memiliki hak untuk memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pedagang keliling, pelaku UMKM, tukang parkir, pekerja bangunan, pengemudi, asisten rumah tangga, hingga pekerja mandiri lainnya dapat menjadi peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM. Peserta yang ingin sekaligus menabung melalui Program JHT dapat mengikuti tiga program dengan total iuran Rp36.800 per bulan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan sosial. “Iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, namun manfaat yang diterima jauh lebih besar sehingga kami mengajak seluruh pekerja segera menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Eri.
Eri mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong terbentuknya Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dari kalangan masyarakat Pademangan Barat. Menurut Eri, keberadaan Perisai akan mempercepat perluasan kepesertaan sekaligus membantu masyarakat memperoleh informasi, melakukan pendaftaran, hingga menjaga kepatuhan pembayaran iuran secara berkelanjutan. “Keberadaan agen Perisai agar perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh pekerja di lingkungan dan komunitas masing-masing,” ungkap Eri.
