Menurut Bambang, keberhasilan mempertahankan penghargaan tersebut tidak terlepas dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menyusun laporan yang mengacu pada berbagai standar dan ketentuan nasional maupun internasional, termasuk penerapan POJK Nomor51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, GRI Standards, serta dukungan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Laporan terintegrasi yang disusun BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyajikan informasi mengenai kinerja keuangan dan operasional, tetapi juga menggambarkan bagaimana institusi menciptakan nilai jangka panjang melalui tata kelola yang baik, pengelolaan risiko yang efektif, inovasi layanan, serta kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
Bambang mengatakan, Integrated Report dengan judul Innovating with Integrity Fostering Loyalty ini bukan sekedar dokumen pelaporan, tetapi menjadi media pertanggungjawaban institusi kepada seluruh pemangku kepentingan. “Melalui laporan ini, kami berupaya menunjukkan bagaimana BPJS Ketenagakerjaan menjalankan mandat negara dalam melindungi pekerja Indonesia secara transparan, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Bambang.

