“Kami juga meminta agar ada percepatan khusus terhadap pembahasan RAPBD baik Perubahan 2026 maupun RAPBD 2027 untuk mendukung berbagai program dan kebijakan dalam rangka penanganan upaya sampah di DKI Jakarta,” ujarnya.
Anggota Komisi D DPRD DKI itu menilai dukungan anggaran menjadi faktor penting mengingat persoalan sampah di Jakarta masih membutuhkan penanganan secara menyeluruh, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun penguatan pengelolaan sampah dari hulu.
Menurut dia, sambil menunggu pembangunan tiga hingga empat fasilitas pengolahan sampah berbasis waste to energy yang diperkirakan memerlukan waktu tiga hingga empat tahun, Pemprov DKI Jakarta perlu mengoptimalkan berbagai fasilitas yang telah tersedia, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). “Kami menilai bahwa TPS 3R ini hari ini belum berfungsi maksimal,”imbuhnya.
Diharapkan anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil Jaktim itu mengusulkan agar seluruh anggota DPRD DKI Jakarta selama tiga bulan ke depan turut menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah serta Instruksi Gubernur Nomor 55 Tahun 2020 mengenai gerakan pilah sampah kepada masyarakat melalui kegiatan reses dan fungsi pengawasan.
