“Kita akan mengadopsi pola hak cipta pada bidang musik. Produk pers akan dimasukkan melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.
Melalui skema tersebut, setiap berita yang diproduksi wartawan maupun perusahaan media akan menjadi objek yang dilindungi undang-undang. Konsekuensinya, perusahaan pers berpotensi memperoleh royalti ketika karya jurnalistik mereka dimanfaatkan atau dikutip pihak lain sesuai ketentuan yang akan diatur.
Menurut Yogi, kebijakan itu juga diharapkan mampu menjawab persoalan zero click, yakni kondisi ketika masyarakat memperoleh informasi dari platform digital tanpa harus mengunjungi situs media, sehingga berdampak pada menurunnya trafik dan pendapatan perusahaan pers.
Saat ini, Dewan Pers bersama Kementerian Hukum masih mematangkan berbagai aspek teknis agar skema tersebut dapat diterapkan secara efektif.
“Secara prinsip kami telah sepakat untuk memasukkan produk pers ke dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ungkapnya.
Jika regulasi tersebut terealisasi, Dewan Pers berharap industri media dapat kembali tumbuh lebih sehat. Selain memperkuat model bisnis perusahaan pers, aturan itu juga diyakini dapat meningkatkan independensi media karena sumber pendapatan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pemilik modal maupun pihak-pihak yang berpotensi memengaruhi pemberitaan.
