Dalam proses penyelidikan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan FA dan DR alias Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga perkara tersebut, dan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menanganinya. (far)
