Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Mitchell yang baru saja diambil sumpah dan janji setianya menjadi WNI. Menurut Dirjen, dengan diambil sumpah dan janji setia ini, saudara telah resmi menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Momentum ini bukan sekadar tentang perubahan status perubahan kewarganegaraan saudara, namun juga tentang harapan dan cita-cita besar dalam rangka membangun kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebut Dirjen Widodo.
Dijelaskan, naturalisasi atau kewarganegaraan merupakan mekanisme negara untuk memberikan kesempatan pada warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraannya. Sebagaimana dalam Pasal 20 Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. UU tersebut telah mengatur perihal pemberian kewarganegaraan RI yang dapat dilakukan melalui proses naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa terhadap kepentingan NKRI.
“Pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara tersebut, diterapkan salah satunya untuk merekrut atlet asing yang akan menjadi bagian dari tim nasional sepak bola Indonesia,” terang Dirjen.
