“Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama,” ujar Wamenag.
Kelima, menyiapkan pesan khutbah dan dakwah digital yang edukatif dan menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia dan kesucian lembaga pernikahan. “Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial,” tandasnya. (ahmad)

