“Kalau memang ditemukan pelanggaran, apalagi ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, baik peternak maupun konsumen,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah mulai menunjukkan keberpihakan kepada peternak dengan mendorong perbaikan harga ayam hidup yang sebelumnya sempat anjlok hingga sekitar Rp12.000 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi yang mencapai sekitar Rp20.000 per kilogram.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan target harga ayam hidup di tingkat peternak minimal Rp19.500 per kilogram mulai 15 Juli. Kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif karena harga ayam hidup berangsur membaik.
Wamentan Sudaryono menjelaskan kondisi yang terjadi saat ini lebih disebabkan oleh melimpahnya pasokan dibandingkan menurunnya permintaan. Menurutnya, ketersediaan ayam dan telur justru menunjukkan produksi nasional dalam kondisi baik sehingga tantangan utama pemerintah adalah mengelola distribusi dan menjaga keseimbangan pasar.
“Ini sebenarnya good problem. Barangnya tersedia. Tinggal bagaimana kita mengelola supply, demand, distribusi, serta memastikan pasokan tersebar merata ke seluruh wilayah,” ujarnya.
