Sebagai informasi, pejabat yang dilantik berasal dari 19 perangkat daerah, yaitu Inspektorat; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Biro Hukum Sekretariat Daerah; Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup; Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan; Dinas Kesehatan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Pertamanan dan Hutan Kota; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi; Satuan Polisi Pamong Praja; serta Kota Administrasi Jakarta Pusat.(Sofian)
