Menanggapi hal tersebut, Muzani menilai Presiden memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang mewakili Indonesia dalam acara kenegaraan di luar negeri.
Meski Presiden dan MPR sama-sama merupakan lembaga negara, kepala negara memiliki hak untuk menunjuk delegasi resmi pemerintah.
“MPR dan Presiden itu sama-sama lembaga negara, tetapi Presiden adalah kepala negara yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang layak mewakili negara,” sebutnya.
Muzani mengaku tidak pernah mengajukan diri dan tidak mengetahui alasan khusus dirinya dipilih mendampingi Menteri Luar Negeri ke Iran. Ia menyebut tidak pernah mempertanyakan keputusan Presiden.
“Saya enggak pernah tanya,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto mempersoalkan mekanisme di balik penunjukan tersebut.
Jika memang Muzani berangkat mewakili MPR, semestinya keputusan itu dibahas lebih dulu dalam rapat pimpinan MPR. Bambang mengaku belum pernah menerima undangan rapat semacam itu.
“Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat, kemudian memutuskan memberikan pertimbangan. Jadi tidak memerintah,” ujarnya. (far)

