Dalam kesempatan tersebut, Adi menjelaskan bahwa perkembangan teknologi keuangan membuka peluang baru bagi pelaku UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas, efisien, dan inklusif.
Ruang eksplorasi tokenisasi tersebut antara lain mencakup resi gudang beras, produksi kakao, kontrak pembelian komoditas, hingga pembiayaan infrastruktur daerah.
Adi menjelaskan bahwa berbagai inovasi tersebut bukan lagi sebatas konsep. OJK telah meluluskan sejumlah penyelenggara melalui Regulatory Sandbox dengan model bisnis baru, antara lain tokenisasi emas, tokenisasi Surat Utang Negara melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin Rupiah, serta kustodian aset keuangan digital nonperdagangan. Hal tersebut menunjukkan bahwa inovasi sektor keuangan digital mulai memasuki tahap implementasi pasar.
“Pendalaman pasar keuangan digital tidak boleh dipahami sebagai proyek teknologi semata, tetapi harus menjadi bagian dari pembangunan ekonomi regional dan nasional. Targetnya bukan sekadar seberapa banyak inovasi yang dihasilkan, melainkan seberapa besar manfaatnya dalam memperluas akses pembiayaan, meningkatkan inklusivitas, memperkuat efisiensi intermediasi sektor keuangan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” kata Adi.
