IPOL.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan menegaskan bahwa rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kelurahan Bira-Parangloe, Kota Makassar, tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat. Menurutnya, setiap proyek strategis pemerintah harus memberikan manfaat nyata tanpa menurunkan kualitas hidup warga di sekitar lokasi pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Rokhmat usai Komisi XII DPR RI menerima audiensi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa yang menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi tersebut karena dinilai terlalu dekat dengan pemukiman warga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026), dikutip dari Parlementaria.
Rokhmat mengaku memahami tujuan pembangunan PLTSa sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah sekaligus penyediaan energi. Namun, ia menilai persoalan utama dalam proyek tersebut terletak pada pemilihan lokasi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

