“Sebagai negara dengan penduduk keempat terbanyak di dunia, kita sebenarnya memiliki sumber daya bahan baku darah yang sangat melimpah untuk diolah secara mandiri menjadi PDP. Ini yang sedang kita hilirisasi,” tegasnya.
Untuk merealisasikan kemandirian tersebut, Kemenkes telah merelaksasi regulasi terkait pembangunan pabrik plasma sejak 2023. Kebijakan ini menarik minat perusahaan biofarmasi asal Korea Selatan, SK Plasma, yang bermitra dengan Lembaga Pengelola Investasi /Indonesia Investmen Authority (INA) pada 2024.
Pabrik SK Plasma yang menelan investasi USD 300 juta dengan kapasitas produksi 600.000 liter per tahun tersebut telah rampung dibangun pada 2026 ini. Fasilitas fraksionasi plasma pertama di Indonesia ini ditargetkan beroperasi penuh pada 2027, setelah mengantongi izin edar dan operasional dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keberhasilan iklim investasi tersebut disusul oleh masuknya Takeda, salah satu produsen PDP terbesar di dunia, sebagai investor pabrik plasma kedua di Indonesia dengan kapasitas produksi yang lebih masif.
