Untuk biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM keliling hanya dibuka untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis meski hanya satu hari, tetap wajib membuat permohonan SIM baru di kantor Satpas yang ditentukan. (Yudha Krastawan)
