Sebagai langkah percepatan penanganan darurat, Bupati Nunukan telah menetapkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 478 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Tanah Longsor di Kecamatan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Juli 2026, dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Saat ini, kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat terdampak meliputi pasokan BBM untuk operasional pembangkit listrik, obat-obatan, susu balita, serta kebutuhan pokok seperti beras dan bahan pangan lainnya.
BNPB bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat segera terpenuhi sekaligus mempercepat upaya pemulihan akses menuju wilayah yang masih terisolasi. (Joesvicar Iqbal)
