Heri menjelaskan, Komisi A DPRD akan terlebih dahulu memanggil Dinas UMKM untuk meminta penjelasan terkait legalitas lokasi, termasuk Surat Keputusan (SK) Lokasi Sementara (Loksem) yang menjadi dasar keberadaan para pedagang.
“Kami akan panggil dulu Dinas UMKM. Saat ini masih mengumpulkan data, termasuk melihat status SK Loksem yang menjadi dasar mereka berjualan,” beber anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil Jakpus itu.
Berdasarkan pengaduan yang diterima, terdapat sekitar 24 pedagang yang berharap tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengalami penggusuran. Mereka meminta pemerintah tetap melakukan pembinaan sebagaimana selama ini dilakukan.
Heri memastikan DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut agar menghasilkan solusi yang tidak merugikan pihak mana pun.
“Yang terpenting adalah solusi terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai ada yang dirugikan. Penataan kota tetap berjalan, tetapi kesejahteraan masyarakat juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.(Sofian)

