Dalih ini sekaligus jadi jalan baru bagi Trump untuk tetap menjalankan ambisi tarif hampir menyeluruh yang sejak awal jadi janji kampanyenya.
Februari lalu, Mahkamah Agung AS sebenarnya sudah membatalkan skema tarif resiprokal 10-50 persen yang sebelumnya diterapkan Trump berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional.
Kali ini Gedung Putih memilih jalur berbeda, yakni Section 301 Trade Act 1974, aturan yang dianggap lebih tahan gugatan karena sudah pernah lolos dari berbagai uji hukum sebelumnya.
Cakupannya pun luas, mencapai 99,4 persen dari total impor AS. Hanya sedikit produk yang dikecualikan, seperti minyak dan gas, pupuk, dan sejumlah bahan pangan.
Barang yang masih dalam perjalanan pengiriman juga mendapat masa tenggang pengecualian hingga 28 Juli.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menegaskan kebijakan ini sejalan dengan aturan lama AS soal larangan produk hasil kerja paksa.
“Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” kata dia.
