“Tolong dong yang punya info tentang manusia biadap ini kasih tau gue. Infonya sih orang Cimenyan, Bandung,” lanjutnya.
Meski demikian, hingga saat ini tudingan yang disampaikan Sarah masih merupakan pengakuan sepihak melalui media sosial. Belum ada pernyataan atau klarifikasi dari pihak wanita yang disebut maupun bukti yang dipublikasikan kepada publik untuk memverifikasi tuduhan tersebut.
Sarah juga mengaku menyadari bahwa unggahannya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ia menyebut siap menghadapi risiko apabila pihak yang disebut merasa dirugikan dan mengambil langkah hukum.
“FYI postingan gue ini mungkin sudah melanggar Undang-Undang ITE, tapi gapapa kalau cewek ini mau laporin gue silahkan aja,” tulisnya.
Penggunaan istilah “mantan suami” dalam unggahan Sarah turut memicu spekulasi bahwa rumah tangga mereka telah berakhir atau tengah berada dalam proses perpisahan. Namun, hingga berita ini ditulis, Sarah belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status pernikahannya.
Perlu diketahui, perselingkuhan pada dasarnya bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dalam hukum Indonesia. Namun, apabila perselingkuhan tersebut memenuhi unsur perzinaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku dan diproses melalui mekanisme hukum yang sah, maka dapat memiliki konsekuensi hukum. Di sisi lain, penyebaran identitas, tuduhan, atau data pribadi seseorang melalui media sosial juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

