Kaban menjelaskan seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, pelaku UMKM, pengemudi, pekerja lepas, tukang bangunan, hingga asisten rumah tangga, berhak menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melalui program tersebut, peserta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung biaya pengobatan sesuai indikasi medis hingga sembuh, Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan yang terus berkembang dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. Peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) juga dapat mengikuti program dengan iuran yang terjangkau. “Manfaat yang diterima peserta jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan sehingga perlindungan ini menjadi investasi bagi masa depan pekerja dan keluarganya,” ungkap Kaban.
Kaban menambahkan kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui RT dan RW diharapkan mampu mempercepat tercapainya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta Timur. Menurut Kaban, semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula jaring pengaman sosial bagi masyarakat ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun musibah yang tidak dapat diprediksi. “Kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat agar tidak ada lagi pekerja yang belum terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Kaban.
