Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wali Kota Jakarta Timur Serahkan Penghargaan RW Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Wali Kota Jakarta Timur Serahkan Penghargaan RW Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jakarta Raya

Wali Kota Jakarta Timur Serahkan Penghargaan RW Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bambang
Bambang Published 21 Jul 2026, 14:15
Share
5 Min Read
IMG 20260721 WA0113
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan RW Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada RW 03 Kelurahan Balekambang dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Walikota Jakarta Timur.
SHARE

Kaban menjelaskan seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, pelaku UMKM, pengemudi, pekerja lepas, tukang bangunan, hingga asisten rumah tangga, berhak menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melalui program tersebut, peserta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung biaya pengobatan sesuai indikasi medis hingga sembuh, Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan yang terus berkembang dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. Peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) juga dapat mengikuti program dengan iuran yang terjangkau. “Manfaat yang diterima peserta jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan sehingga perlindungan ini menjadi investasi bagi masa depan pekerja dan keluarganya,” ungkap Kaban.

Kaban menambahkan kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui RT dan RW diharapkan mampu mempercepat tercapainya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta Timur. Menurut Kaban, semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula jaring pengaman sosial bagi masyarakat ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun musibah yang tidak dapat diprediksi. “Kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat agar tidak ada lagi pekerja yang belum terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Kaban.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Serahkan Penghargaan RW Penggerak, wali kota jakarta timur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260721 WA0071 Eriska Nakesya Pamer Baby Bump usai Cerai dari Young Lex, Warganet Heboh
Next Article IMG 20260721 WA0065 China Open 2026: Putri Kusuma Libas Jagoan Tuan Rumah Han Qian Xi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260721 WA0071
HeadlineNews

Eriska Nakesya Pamer Baby Bump usai Cerai dari Young Lex, Warganet Heboh

BNI
BNI Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik
21 Jul 2026, 12:05
Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Politik
Cegah Kebocoran PAD DKI, Legislator NasDem Dorong Pengawasan Parkir Berbasis AI
21 Jul 2026, 11:57
Jakarta Raya
Wali Kota Jakarta Timur Serahkan Penghargaan RW Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
21 Jul 2026, 14:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?