Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Siap-siap! Mudik Gratis Kemenhub Dibuka 1 Maret 2023, Ini Syaratnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Siap-siap! Mudik Gratis Kemenhub Dibuka 1 Maret 2023, Ini Syaratnya
Headline

Siap-siap! Mudik Gratis Kemenhub Dibuka 1 Maret 2023, Ini Syaratnya

Farih
Farih Published 27 Feb 2023, 09:15
Share
2 Min Read
mudik
Ilustrasi mudik gratis menggunakan kereta api. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Kabar gembira bagi yang ingin mudik gratis pada Lebaran 2023 ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali membuka program mudik gratis Lebaran 2023.

Mengutip laman mudikgratis.dephub.go.id, mudik gratis dengan menggunakan kereta api akan mulai dibuka pada 1 Maret – 3 Mei 2023.

Berikut syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam program Motor Gratis (Motis) untuk mudik Lebaran 2023.

1. Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

2. Syarat pendaftaran peserta motis :

– Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
– Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
– Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:

a. Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
b. Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
c. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

3. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

4. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

5. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor

6. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.

7. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.

8. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.

9. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan

10. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.

11. Peserta dilarang memberikan tip bagi petugas Motis 2023.

12. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenhub, mudik gratis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 9 1 Bendung Katulampa Siaga 3, Warga Jakarta Diminta Waspada Banjir
Next Article ce8ac2fc 9042 489a a53d 6c17e796e11f Wujudkan Energi Berkeadilan, 342 Rumah Tangga Tak Mampu di Papua Barat Daya Kini Bisa Nikmati Listrik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?