Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemungkinan Besar LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kemungkinan Besar LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG
Hukum

Kemungkinan Besar LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG

Farih
Farih Published 07 Mar 2023, 22:45
Share
2 Min Read
76e17060 7dbc 44b8 bdc0 2ba9c201fad0
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seperti memberikan isyarat menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG, 15, teman perempuan tersangka Mario Dandy Satriyo, 20.

Sehingga kemungkinan besar, LPSK mengisyaratkan menolak permohonan diajukan AG sebagai saksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora itu karena sebelumnya polisi menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Bahwa berdasar hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya AG disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56, subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto dan Pasal 56 KUHP.

“Kemungkinan besar (ditolak permohonan perlindungannya),” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3).

Tetapi keputusan menolak atau menerima permohonan perlindungan AG baru dapat secara resmi setelah proses penelaahan rampung, dan diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK.

Saat ini, LPSK baru memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan David sebagai korban penganiayaan tersangka Mario Dandy, yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Selain permohonan perlindungan AG, LPSK juga masih menelaah berkas permohonan perlindungan diajukan dua orang saksi lain dalam kasus penganiayaan tersebut. “Masih ditelaah,” tegas Hasto.

Sebelumnya, pada Senin (6/3) lalu, LPSK telah menerima permohonan perlindungan diajukan David sebagai korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy melalui Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL).

Permohonan perlindungan David diterima setelah dari rapat pimpinan LPSK diputuskan bahwa berkas itu sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk menjadi terlindung sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Polisi Indonesia. Foto Getty Images Polri Diminta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Masuk Bintara di Polda Jateng
Next Article 40e4f92a 44dd 4623 b1d2 16733f4b242b Jenazah Hadi Korban Kebakaran Depo Plumpang Dibawa Keluarga dari Instalasi Forensik RS Polri

TERPOPULER

TERPOPULER
PAS
Gaya hidupHeadline

Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Jadi Suami Istri, Tampil Serasi dalam Balutan Adat Jawa

Jakarta Raya
Jupiter Sesalkan Realisasi Reses Masih Rendah Meski Terintegrasi E-Musrembang
12 Jun 2026, 21:00
HeadlineHukum
Kejagung Masih Teliti 26 Nama Besar yang Diduga Tersangkut Korupsi MBG
12 Jun 2026, 23:45
Opini
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
13 Jun 2026, 11:57
Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?