IPOL.ID-Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rencananya rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut akan digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro pada hari ini, Kamis (9/3).
“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan.
Hengki mengaku bakal menyampaikan lebih lanjut pelaksanaan rekonstruksi setelah semua saksi terkonfirmasi bisa hadir.
“Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” ujarnya.
David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari 2023.
Dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.