Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkumham Sebut LPSK Berlebihan Cabut Perlindungan Richard Eliezer
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menkumham Sebut LPSK Berlebihan Cabut Perlindungan Richard Eliezer
Headline

Menkumham Sebut LPSK Berlebihan Cabut Perlindungan Richard Eliezer

Farih
Farih Published 11 Mar 2023, 21:00
Share
2 Min Read
download 2
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: instagram
SHARE

IPOL.ID – Diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menilai keputusan LPSK berlebihan.

“Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini,” kata Yasonna, Sabtu (11/3).

Alasan pencabutan perlindungan tersebut lantaran Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.

Yasonna menyatakan bahwa Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah memberikan izin kepada Bharada E untuk melakukan wawancara dengan media.

Izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Bharada E dengan dasar Permenkumham Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham serta UU Pemasyarakatan.

“Kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara (Eliezer) juga menghubungi Kapolri, semua ada izin,” katanya.

Ditegaskan Yasonna, penting adanya koordinasi antarsemua lembaga terkait dan tak ada yang salah melakukan wawancara di televisi guna menyampaikan informasi ke publik.

“Nah itulah perlunya sebetulnya koordinasi, tidak merasa ada ego sektoral untuk kebaikan warga binaan itu sendiri, ya why not? Kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi,” ucapnya.

Nah, setelah tak mendapat perlindungan LPSK, Yasonna mengatakan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Eliezer.

“Kita sangat siap bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan, ini yang berat-berat pun lebih dari situ. Ini kan tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya,” katanya. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, menkumham, Richard Eliezer
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article joko Jokowi Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyak-banyaknya
Next Article IMG 20230311 WA0024 1 Cegah Stunting, Ganjar Muda Padjajaran Jabar Gelar Penyuluhan Nutrisi di Kampung Sindang Barang

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Ekonomi
Lepas Ekspor Produk Kelapa, OJK Dorong Pengembangan Ekonomi Daerah di Sumatera Selatan
21 Apr 2026, 16:08
Telkom
TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia
21 Apr 2026, 17:18
Headline
Dasco Tegaskan Tak Ada Pembahasan ‘Merger’ Gerindra-NasDem
21 Apr 2026, 16:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?