Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lusa, Kejagung Periksa Lagi Menkominfo Terkait Proyek BTS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lusa, Kejagung Periksa Lagi Menkominfo Terkait Proyek BTS
Hukum

Lusa, Kejagung Periksa Lagi Menkominfo Terkait Proyek BTS

Farih
Farih Published 13 Mar 2023, 16:30
Share
1 Min Read
91c52f72 dece 4a6d 97c8 0897337f0100
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konpers di Kejagung, Senin (13/3). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa kembali Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Rabu (15/3).

Pemeriksaan ini untuk kedua kalinya, setelah Johnny memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejagung pada Selasa (14/2) lalu.

Adapun pemeriksaan terhadap saksi tersebut berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo.

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan saksi Johnny G Plate untuk kembali mendalami perannya sebagai pengguna anggaran.

“Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban pengguna anggaran. Sebagaimana kita ketahui terdapat kemalahan harga, yang diduga (ada) permufakatan jahat,” jelas Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3).

Selain itu, Kuntadi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Johnny untuk mengetahui sejauhmana proyek BTS dikerjakan.

“(Seharusnya) dikerjakan selama lima tahun, namun tanpa perencanaan, (karena) dilaksanakan selama satu periode atau setahun, jadi tidak sesuai rencana,” jelasnya.

Sebelumnya pada Selasa (14/3), Kejagung telah memeriksa Johnny G Plate dalam kasus proyek BTS. Dalam pemeriksaan, Johnny dicecar oleh sebayak 51 pertanyaan. Pertanyaan khususya terkait pengawasan dan tanggung jawab Johnny terhadap penggunaan anggaran kegiatan penyediaan infrastruktur.

“Evaluasi anggaran dan perencanaan, beliau punya kewajiban pengawasan pengguna anggaran,” ujar Kuntadi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BTS, Kejagung, Menkominfo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 91bf6730 6396 46a1 ac7b 06ac87358fb4 Buka Rakernis Brimob, Kapolri: Amankan Agenda Nasional Hingga Internasional
Next Article 7cf0bb6a 296a 4823 933c 2d047d8ac661 Temui Kepala BPN, Heru Bantah Bahas Nasib Tanah Merah

TERPOPULER

TERPOPULER
jojo runnerup
Olahraga

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai

Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?