Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahfud Sebut Transaksi Mencurigakan Bertambah Menjadi Rp349 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mahfud Sebut Transaksi Mencurigakan Bertambah Menjadi Rp349 Triliun
Headline

Mahfud Sebut Transaksi Mencurigakan Bertambah Menjadi Rp349 Triliun

Farih
Farih Published 21 Mar 2023, 09:13
Share
3 Min Read
Screenshot 8 1
Tumpukan uang kertas rupiah di salah satu kantor penukaran mata uang (money changer) di Jakarta, 14 Oktober 2022. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
SHARE

IPOL.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan telah meneliti kembali transaksi mencurigakan yang diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hasilnya, total nilai transaksi tersebut berubah dari Rp300 triliun menjadi 349 triliun.

Mahfud menegaskan transaksi tersebut tidak semuanya melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tapi lebih banyak melibatkan orang di luar kementerian itu.

“Ini adalah laporan tindak pidana pencucian uang. Memang jumlahnya besar, karena menyangkut orang luar tapi ada kaitan orang dalam,” ujar Mahfud di Jakarta, Senin (20/3/2023) dikutip dari VOA Indonesia.

Mahfud menambahkan telah terdapat sejumlah kesepakatan antara Kemenko Polhukam, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kemenkeu. Antara lain Kemenkeu akan menyelesaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang diduga sebagai TPPU.

Langkah ini akan ditempuh baik yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu maupun pihak luar.

Kata Mahfud, langkah ini juga seperti yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak, yang berhasil menambah penerimaan negara Rp7,8 triliun dan Dirjen Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun.

“Apabila dari laporan pencucian uang ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” tambah Mahfud.

Kendati demikian, kata Mahfud, jika ditemukan tindak pidana, kasusnya dapat pula diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, ataupun KPK.

Menteri Keuangan Klarifikasi Soal Transaksi Mencurigakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklarifikasi pernyataan yang menyebut pihaknya tidak merespons laporan terkait transaksi mencurigakan dari PPATK.

Menurutnya, Kemenkeu baru menerima surat dari PPATK yang berisi dugaan transaksi mencurigakan tersebut pada 13 Maret 2023. Itupun, kata dia, sebagian besar transaksi keuangan tersebut tidak berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, melainkan orang lain atau perusahaan.

“Dari 300 surat tadi (dari PPATK), 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan, yang tidak ada orang Kemenkeu di dalamnya,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan surat-surat tersebut dikirimkan ke pihaknya karena berkaitan dengan tugas Kemenkeu, terutama soal ekspor dan impor.

Adapun total nilai transaksi dalam 65 surat tersebut mencapai Rp253 triliun. Sedangkan surat yang berkaitan dengan aparat penegak hukum senilai Rp74 triliun. Sisa surat lainnya berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, yang kata Sri Mulyani, nilai transaksinya lebih kecil.

Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu juga menghargai data-data yang disampaikan oleh PPATK, meskipun terdapat perbedaan data dengan Dirjen Pajak atau Dirjen Bea Cukai.

Kata dia, data-data yang disampaikan oleh PPATK sebagian berasal dari inisiatif lembaganya. Karena itu, ia meyakinkan bahwa Kemenkeu akan bekerja sama dengan lembaga lain seperti PPATK untuk memberantas korupsi atau TPPU. (VOA Indonesia/Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahfud MD, Transaksi Mencurigakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 643e11e5 404d 4deb 87df f9ed87cc9392 Sambut Ramadhan 1444 Hijriah, DPP LETHO Akan Gelar Safari Ramadhan
Next Article 7329Gelar Apel Pagi Pegawai Kemenpora Harus Siap Adaptasi dengan Kebijakan Baru Pegawai Kemenpora Harus Siap Adaptasi dengan Kebijakan Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
HeadlineNusantara
Cuaca Ekstrem Makan Korban, 7 Warga Tersambar Petir saat Berteduh
22 May 2026, 22:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?