Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Penggelapan Pajak, LPSK Segera Temui Istri Bripka AS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Penggelapan Pajak, LPSK Segera Temui Istri Bripka AS
Hukum

Kasus Penggelapan Pajak, LPSK Segera Temui Istri Bripka AS

Farih
Farih Published 31 Mar 2023, 23:05
Share
2 Min Read
af6f0260 1b34 4702 acf6 ec60fd069911
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution di kantornya di kawasan Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/3). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadwalkan pertemuan dengan keluarga Bripka AS, anggota Satlantas Polres Samosir yang melakukan penggelapan pajak kendaraan.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, pertemuan tersebut bagian dari penelaahan permohonan perlindungan diajukan istri Bripka AS dalam kasus tewasnya AS diduga akibat racun sianida.

Bahwa pihak keluarga tidak percaya Bripka AS yang terlibat kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Samsat Pangururan sebesar Rp2,5 miliar memilih bunuh diri dengan meminum racun.

“Kita akan melakukan penelaahan. Minggu besok akan ketemu dengan keluarga Bripka AS untuk mendalami beberapa informasi,” kata Maneger di kantor LPSK Ciracas, Jumat (31/3).

Nantinya, tim LPSK akan menemui pihak keluarga secara langsung untuk meminta keterangan terkait kronologis kejadian hingga kejanggalan ditemukan dalam kasus tewasnya Bripka AS.

LPSK menyatakan bahwa sejak istri Bripka AS mengajukan permohonan perlindungan beberapa hari lalu mereka sudah melakukan pertemuan virtual meminta keterangan awal kasus.

“Kita juga akan ke TKP, merekonstruksi untuk nantinya kita akan mengambil kesimpulan. Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini kita sudah bisa memutuskan (permohonan),” ungkapnya.

Selain keterangan pihak keluarga, LPSK juga akan bertemu penyidik Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tewasnya Bripka AS untuk mengetahui kronologis, dan jalannya penyelidikan.

Keterangan dari pihak keluarga dan penyidik tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan pimpinan LPSK, apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan diajukan.

“Supaya kita dapat informasi utuh kita mulai dari nol. Kita akan konstruksi di lapangan. Informasi yang kita punya diuji dengan samping, kiri, kanan (cocokan dengan berbagai pihak),” tukas Maneger.

Sementara, apabila nantinya permohonan perlindungan dikabulkan, istri Bripka AS akan mendapat pendampingan hukum sejak kasus di tingkat penyidikan hingga perkara bergulir ke peradilan. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bripka as, LPSK, penggelapan pajak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article psm PSM Makassar Juara Liga 1 2022/2023
Next Article 880861da 298c 4021 89b9 28f81c890dc2 Pesan Mahfud untuk Sekretaris BNPP yang Baru Dilantik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?