IPOL.ID – Pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur diduga masih tetap buka.
Berdasarkan aduan warga pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki) dengan nomor JK2304110014, tempat hiburan tersebut diduga tetap buka bahkan menjajakan minuman keras (miras).
“Masih adanya tempat hiburan malam di DKI Jakarta, khususnya Jakarta Timur yang beroperasi pada bulan suci Ramadan di atas jam 23.00 WIB,” kata pelapor dalam aduannya, Selasa (11/4).
Tidak hanya itu, pada aduannya pelapor juga menyatakan diduga terjadi tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan di cafe tersebut dan sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Bukti penganiayaan berupa surat laporan dengan nomor LP/B/835/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA/ ini turut dilampirkan pelapor dalam aduannya di Jaki.
Dalam aduannya, pelapor meminta Pemkot Jakarta Timur menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar SE Nomor e-0009/SE/2023 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
“Kami juga meminta untuk menutup usaha tempat hiburan malam tersebut karena diduga dengan sengaja melakukan tindakan intoleran umat beragama dalam bulan suci Ramadan,” tegas pelapor.
Awak media sudah berupaya mengkonfirmasi Camat Jatinegara, Muchtar terkait aduan Jaki tersebut, tapi hingga berita ditulis Muchtar belum merespon upaya konfirmasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo tidak menanggapi saat konfirmasi wartawan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. (Joesvicar Iqbal)