Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Kejinya Husein Mutilasi dan Cor Bos Air Isi Ulang Semarang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Begini Kejinya Husein Mutilasi dan Cor Bos Air Isi Ulang Semarang
Headline

Begini Kejinya Husein Mutilasi dan Cor Bos Air Isi Ulang Semarang

Farih
Farih Published 10 May 2023, 20:05
Share
2 Min Read
semarang
M. Husen, pelaku utama pembunuhan bos air isi ulang di Semarang. Foto: Polrestabes Semarang
SHARE

IPOL.ID – M. Husein (28), pelaku utama kasus pembunuhan terhadap bos air isi ulang di Jalan Mulawarman, Tembalang Kota Semarang akhirnya ditangkap polisi, Selasa (9/5). Dia dengan keji memutilasi dan mengecor Irwan Hutagalung (63), yang merupakan majikannya.

Husein diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kemarin sore saat sedang berada di rumah temannya di wilayah Banjarnegara.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkap bahwa motif tersangka membunuh korban Irwan Hutagalung yang merupakan majikan di tempatnya bekerja karena sakit hati atas perlakuan korban.

“Jadi tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa dendam dan ingin menghabisi nyawa korban. Tersangka merencakan aksi itu sejak Senin (1/5/2023),” beber Irwan dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana di Mapolrestabes Semarang pada hari Rabu, (10/5).

Tersangka mengaku sakit hati karena sering dipukuli dan dimaki oleh korban sebagai atasannya perihal pekerjaan yang dilakukannya di ruko air isi ulang AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, Semarang.

“Tersangka menusuk menggunakan linggis di pipi kanan dan kiri saat korban tertidur di lokasi kejadian pada Kamis (4/5/2023), sekira pukul 20.00 WIB,” jelasnya.

Usai menusuk, tersangka lalu meninggalkan korban begitu saja untuk bersenang-senang menggunakan uang yang ditemukannya dari dompet korban.

Usai bersenang-senang, selanjutnya pada Jumat (5/5/2023) dini hari, tersangka kembali ke TKP untuk memutilasi korban.

Kemudian pada Sabtu (6/5/2023), mayat korban yang sudah terpotong kepala, tangan dan kaki oleh tersangka dicor di selokan sekitar lokasi kejadian.

“Potongan tubuh korban, oleh tersangka dimasukan kedalam karung. Kemudian, Jum’at sore tersangka mengambil pasir dan semen di rumah korban yang berada di Sumurboto,” terangnya.

Tersangka kemudian melarikan diri ke Banjarnegara sebelum akhirnya ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: air isi ulang semarang, cor, mutilasi, semarang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Konferensi pers menyambut gelaran INAPA 2023 Melalui INAPA 2023, Pelaku Industri Kendaraan Listrik Optimis RI Jadi Pemain Utama di ASEAN
Next Article Irene Sukandar buka peluang juara. Tekuk Nguyen, Irene Sukandar Kembali ke Jalur Juara Asian Zone 3.3 Chess Championship 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?