Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Hakim PN Jakbar Tolak Permohonan Justice Collabolator Linda Pujiastuti
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Hakim PN Jakbar Tolak Permohonan Justice Collabolator Linda Pujiastuti
HeadlineHukum

Alasan Hakim PN Jakbar Tolak Permohonan Justice Collabolator Linda Pujiastuti

Bambang
Bambang Published 11 May 2023, 09:22
Share
1 Min Read
linda-pujiastuti-saat-jalani-sidang-tuntutan
SHARE

IPOL.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan putusan hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dalam amar putusannya, hakim menyinggung status justice collaborator (JC/pelaku yang bekerja sama) yang diperjuangkan terdakwa Linda Pujiastuti.

Menurut hakim, pihaknya menolak status JC terhadap terdakwa lantaran tidak ada rekomendasi dari LPSK. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih tegas menolak status JC yang seharusnya dikeluarkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“SK (surat rekomendasi) tersebut haruslah dicantumkan dalam surat pernyataan di atas,” kata hakim di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. Foto: MA
Diduga Tidak Profesional, Hakim PN Jakbar Diadukan ke Mahkamah Agung
Sidang Pledoi di PN Jakbar, Teddy Minahasa Siap Bela Diri Usai Dituntut Hukuman Mati Hari ini
Pengakuan Menghebohkan dari Linda, Tiap Hari Tidur di Kapal dengan Teddy Minahasa

Divonis 17 tahun penjara, hakim tolak status justice collaborator yang diperjuangkan Linda Pujiastuti.

Menurut hakim, pihaknya menolak status JC terhadap terdakwa lantaran tidak ada rekomendasi dari LPSK. (bam)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim pn jakbar, Irjen Teddy Minahasa, linda pujiastuti, Tolak Permohonan Justice Collabolator
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pegadaian syariah raih penghargaan Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia Sharia Finance Award 2023
Next Article ilustrasi pencabulan Busyet! Istri Ngadu ke Suami setelah 3 kali “Bersenggama” dengan pak Kades di Hotel, Baru Ngaku setelah kades hidung Belang ini Ingkar Janji

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Headline
Kisah Menginspirasi Mbah Mardi, Berusia 103 Tahun Tetap Semangat Menuju Tanah Suci
14 May 2026, 14:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?