Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buronan Pemalsu Sertifikat Tanah 2,6 Ha Ditangkap di Malaysia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Buronan Pemalsu Sertifikat Tanah 2,6 Ha Ditangkap di Malaysia
Kriminal

Buronan Pemalsu Sertifikat Tanah 2,6 Ha Ditangkap di Malaysia

Farih
Farih Published 11 May 2023, 21:00
Share
2 Min Read
buron
Buronan surat sertifikat tanah ditangkap. Foto: Polda Sumut
SHARE

IPOL.ID – Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri menangkap seorang DPO yang telah melakukan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun.

Buronan yang terdaftar dalam red notice itu atas nama Adil Anwar alias Atek (73). Dia diamankan di Malaysia.

“Hari ini kita bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia tepatnya di Penang,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dalam keterangannya dikutip Kamis (11/5).

Menurutnya, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. Tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia.

“Dua minggu lalu kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA,” terangnya.

Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020.

“Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar,” kata Sumaryono.

Selain Atek, penyidik terlebih dahulu telah menangkap dua tersangka lainnya.

“Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU,” sebutnya.

Slama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah.

“Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penagkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, DPO, Malaysia, sertifikat tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 7df31329 799c 4cea 8a7b 68e6e5365b96 Pj Gubernur Apresiasi Perkumpulan Werdatama Jaya & Bina Purnabakti ASN
Next Article ef765160 71df 4fd5 baf0 b175641e6897 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Tangkap Warga Iran Penyelundup 264,73 Kg Sabu Cair Tersamar Bensin

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?