Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Tahap Dua, Kejari Jakpus Tahan Bos Indosurya Inti Finance
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Berkas Tahap Dua, Kejari Jakpus Tahan Bos Indosurya Inti Finance
Hukum

Berkas Tahap Dua, Kejari Jakpus Tahan Bos Indosurya Inti Finance

Farih
Farih Published 12 May 2023, 23:15
Share
3 Min Read
889ce310 30cc 4bdc 820c 6ca0f5be0163
enyerahan tahap dua bos PT Indosurya Inti Finance, Henry Surya oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/5). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan Direktur PT Indosurya Inti Finance, Henry Surya. Penahanan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyerahan tahap dua oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terhadap tersangka Henry Surya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak 12 Mei 2023 – 31 Mei 2023,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting di Jakarta, Jumat (12/5).

“Penuntut Umum selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan,” sambung Bani.

Seperti diketahui, Henry Surya telah disangka melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Berawal pada Juli-September 2012, Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, saksi Titiek Irawati Sugianto, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha dan saksi David berencana melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah.

Namun Surat Utang Jangka Menengah itu tidak lagi dibenarkan dijual secara retail, dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp.25.000.000.000,- baru dapat diperjualbelikan secara bebas dikalangan masyarakat.

“Keadaan tersebut membuat terdakwa mengkhawatirkan para nasabah PT Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan. Sehingga terdakwa selaku Direktur Utama PT Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT Indosurya Inti Finance, saksi David, dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT Indosurya Inti Finance tidak menarik diri sebagai nasabah dari PT. Indosurya Inti Finance,” papar Bani.

Kemudian terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap. Lalu, Henry Surya menyuruh saksi Margaretha, saksi David, dan saksi Agata untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.

“Dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah Berita acara rapat pendirian, Daftar Hadir Rapat, KTP karyawan terdakwa, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, Surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, Surat Kuasa dari pengurus Koperasi kepada Notaris,” paparnya lagi.

Atas perbuatannya, Henry Surya pun akhirnya disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, 266 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: indosurya inti finance, Kejari Jakpus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 0e0ead94 371d 46c7 bc39 9373aaab2b9e Sidang Etik Teddy Minahasa, Kabidpenum Polri: Fokus Persidangan Dulu, Vonis Belum Inkrah
Next Article bordir pekan budaya bordir dunia hainan china Pekan Budaya Bordir Dunia di Hainan China, Hadirkan Karya 10 Negara ASEAN

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0059
Ekonomi

Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?