Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS, Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS, Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Headline

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS, Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Farih
Farih Published 17 May 2023, 13:47
Share
3 Min Read
75b4d4cb 7ba7 4dfc 9b50 dd1f3745b0d7
Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKT Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) TA 2020-2022.

Johnny ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

“Seperti yang anda saksikan tadi, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (17/5).

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, lanjut Sumedana, Johnny langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” jelasnya.

Johnny sendiri telah diperiksa oleh penyidik pidana khusus setelah ada hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kemenkominfo.

“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi karena kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun lebih,” kata dia.

“Jadi ini perlu karena dari perencanaan dari pelaksanaan, dari evaluasi dan beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif ini harus kita lakukan pemeriksaan klarifikasi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5).

Johnny sedianya akan diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 pada BAKTI Kemenkominfo.

Pemanggilan saksi tersebut disampaikan melalui surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi atas nama Jampidsus, Febri Adriansyah Nomor: SPS- 1176 /F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 12 Maret 2023.

Dalam surat pemanggikan tersebut, Johnny akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Sebelum ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya, Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selain itu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) selaku pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Namun dari kelima tersangka, tiga orang di antaranya sudah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili di pengadilan. Mereka di antaranya tersangka AAL, tersangka GMS dan YS.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, MA dan tersangka IH, masih dalam proses kelengkapan pemberkasan penyidikan.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BTS, johnny g plate, johnny g plate tersangka, Kejagung, menkomiinfo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi dolar AS. Foto Ekonom Ungkap Alasan Dolar AS Jadi Mata Uang Dunia
Next Article 9018647b e707 43c6 8479 40aabf40eae0 Borgol Johnny G Plate Kirim Gelombang Kejutan Koridor di Kekuasaan Politik

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?