Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masyarakat Bisa Lapor Propam Bila Ada Polisi Lakukan Pungli Tilang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Masyarakat Bisa Lapor Propam Bila Ada Polisi Lakukan Pungli Tilang
Hukum

Masyarakat Bisa Lapor Propam Bila Ada Polisi Lakukan Pungli Tilang

Farih
Farih Published 18 May 2023, 15:15
Share
1 Min Read
tilangg
Polisi menilang pengendara. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Polri akan kembali memberlakukan tilang manual. Kebijakan ini terutama berlaku di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh ETLE. Namun, tilang manual tak dipungkiri berpotensi timbulnya pungutan liar (pungli)

Untuk itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tak segan melaporkan bila melihat ada anggota polisi yang berani melakukan pungutan liar saat melakukan tilang.

Masyarakat pun dipersilakan untuk melaporkan bentuk penyelewengan penindakan anggota dengan melaporkannya ke Propam.

“Lapor kepada pimpinan di situ. kalau ada pengawasan Propam silakan,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Kamis (18/5/2023).

Dengan tegas Latif menyatakan tak ada tolerir kepada anggota nakal melakukan pungli.

Sebab, penindakan tilang manual itu juga dimaksudkan untuk keselamatan pengendara sendiri.

“Kita dikasih kewenangan adalah bentuk tanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan warga itu,” katanya.

Latif juga mengingatkan anggotanya untuk tidak menakut-nakuti masyarakat.

“Jadi jangan ditakuti, jangan menjadi suatu intimidasi. Kami tidak mengintimidasi, kami hanya memberikan warning bahwa kami harus melakukan ini untuk keselamatan mereka,” katanya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: propam, pungli, tilang manual
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 1 6 Thailand Minta Maaf Usai Diganjar 4 Kartu Merah di Final SEA Games
Next Article ba179e78 8685 492e 9c9b b1375f4a5244 Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Ini Kata Pengamat Hukum

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?