Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Ini Kata Pengamat Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Ini Kata Pengamat Hukum
Hukum

Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Ini Kata Pengamat Hukum

Farih
Farih Published 18 May 2023, 15:45
Share
2 Min Read
ba179e78 8685 492e 9c9b b1375f4a5244
Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Foto: Koleksi Azmi Syahputra.
SHARE

IPOL.ID – Penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) layak mendapatkan apresiasi.

Apalagi penetapan politisi NasDem sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4,5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu seiring dengan tindakan penahanan.

“Ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan oleh Menterinya sendiri, karenanya Kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada para pelaku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri,” ujar pengamat hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra melalui keterangannya, Kamis (18/5).

Selain itu, menurutnya, langkah konkrit dan keberanian Korps Adhyaksa harus diakui pula sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas dan menjadikan trend tumbuh positif. Dimana saat ini, institusi Kejaksaan lebih maju dan berani dari penegak hukum lainnya terutama dari capaian kinerjanya.

“Ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik pada Kejaksaan menempatkan di posisi terbaik dan tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya,” tutur Azmi.

Selanjutnya dengan mentersangkakan dan menahan Menteri yang masih menjabat ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan independen, profesional, objektif berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.

Hal ini juga sekaligus dimaknai bahwa Kejagung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengingat masyarakat lebih banyak melaporkan pengaduan pada Kejagung.

“Sekaligus dapat dikatakan proses transformasi Kejagung dibawah kepemimpinan JA (Jaksa Agung), ST Burhanuddin sampai saat ini semakin tumbuh dan berhasil merebut dukungan publik dengan kinerja -kinerja nyata dan ketegasannya dalam memimpin institusi Kejagung,” pungkas Azmi. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Johnny G Palte, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tilangg Masyarakat Bisa Lapor Propam Bila Ada Polisi Lakukan Pungli Tilang
Next Article 2b8b348c 5c0b 45e7 aa37 2ada7d44e667 Asyik Cari Kerang, 6 Orang Anak Diduga Tenggelam di Danau Babelan

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?