Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Kabulkan 5 Permohonan Restorative Justice dari 3 Kasus Pidum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Kabulkan 5 Permohonan Restorative Justice dari 3 Kasus Pidum
Hukum

Jampidum Kabulkan 5 Permohonan Restorative Justice dari 3 Kasus Pidum

Farih
Farih Published 25 May 2023, 11:49
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengabulkan lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kelima permohonan itu diajukan oleh tersangka dugaan tindak pidana pencurian, pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan.

Dalam kasus pencurian terdapat tiga tersangka yang permohonan restorative justice-nya dikabulkan. Ketiga tersangka atas nama Rifo Hendra Fauzi dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M Alfi dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan Ikbal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Sedangkan dalam kasus pencurian dengan pemberatan, hanya ada satu orang tersangka, yakni atas nama Dheny Rizqi Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Begitu juga dengan kasus penganiayaan, hanya ada satu orang tersangka, yakni atas nama Adhitya Yogaswara dari Kejaksaan Negeri Cimahi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/5).

Adapun permohonan restorative ini dikabulkan berdasarkan sejumlah alasan sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Termasuk Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Atas dikabulkannya permohonan tersebut, Jampidum Fadil Zumhana langsung memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 136cda7c 0381 4222 af83 72cab9885085 Survei Prabowo Tinggi, Kader Harapkan Gandeng Cawapres dari Kalangan Sipil
Next Article var Persib Senang Rencana VAR Digunakan di Liga 1 Musim Depan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0034
HeadlineOlahraga

Mengejutkan, Indonesia Melenggang ke Final IFA7 World Championship 2026 usai Kandaskan Raksasa Brazil

Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ekonomi
Kemenkeu Jelaskan Strategi Fiskal Jaga Ekonomi Indonesia
31 May 2026, 12:50
Nusantara
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Gabungan dan Razia Malam di Nabire
31 May 2026, 09:26
HeadlineNasional
Perayaan Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
31 May 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?