Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Kabulkan 5 Permohonan Restorative Justice dari 3 Kasus Pidum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Kabulkan 5 Permohonan Restorative Justice dari 3 Kasus Pidum
Hukum

Jampidum Kabulkan 5 Permohonan Restorative Justice dari 3 Kasus Pidum

Farih
Farih Published 25 May 2023, 11:49
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengabulkan lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kelima permohonan itu diajukan oleh tersangka dugaan tindak pidana pencurian, pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan.

Dalam kasus pencurian terdapat tiga tersangka yang permohonan restorative justice-nya dikabulkan. Ketiga tersangka atas nama Rifo Hendra Fauzi dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M Alfi dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan Ikbal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Sedangkan dalam kasus pencurian dengan pemberatan, hanya ada satu orang tersangka, yakni atas nama Dheny Rizqi Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Begitu juga dengan kasus penganiayaan, hanya ada satu orang tersangka, yakni atas nama Adhitya Yogaswara dari Kejaksaan Negeri Cimahi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/5).

Adapun permohonan restorative ini dikabulkan berdasarkan sejumlah alasan sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Termasuk Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Atas dikabulkannya permohonan tersebut, Jampidum Fadil Zumhana langsung memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, restorative justice
Farih 25 May 2023, 11:49
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Survei Prabowo Tinggi, Kader Harapkan Gandeng Cawapres dari Kalangan Sipil
Next Article Persib Senang Rencana VAR Digunakan di Liga 1 Musim Depan

TERPOPULER

TERPOPULER
HeadlineNews

Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton

HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
HeadlineOlahraga
Daftar Daftar 12 Roster Timnas Putri U16 Hadapi FIBA U16 Women’s Asia Cup SEABA Qualifiers 2025
11 May 2025, 14:10
Gaya hidup
Running for Passion: Kampanye Sehat MS Glow For Men Dukung Gaya Hidup Aktif Para Pelari!
11 May 2025, 07:16
HeadlineOlahraga
PLN Mobile Proliga 2025: Pertamina Enduro Raih Gelar Juara
11 May 2025, 08:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?