IPOL.ID – Usulan Indonesia, standar bawang merah dan pala yang dirumuskan oleh Codex Alimentarius Commisission (CAC) diterima oleh dunia internasional. Codex telah menetapkan kedua standar tersebut menjadi standar Codex. Sebagai lembaga yang mewakili Indonesia dalam Codex Alimentarius Commission (CAC) – Badan Internasional di bawah FAO dan WHO yang bertugas mengembangkan standar pangan internasional, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Kementerian/Lembaga terkait serta pemangku kepentingan lain juga turut aktif dalam forum CAC.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo di Kantor BSN, Jakarta pada Rabu (31/05/2023) mengatakan, Standard for Onions and Shallots sebagai dokumen CXS 348-2022 dan Standard for dried seeds – Nutmeg sebagai dokumen CXS 352-2022 telah diadopsi/ditetapkan menjadi standar Codex oleh Sidang CAC ke-45 pada beberapa waktu lalu. Hendro adalah pemimpin Delegasi RI saat penetapan usulan tersebut.
Kedua standar itu, menurut Hendro, diusulkan sejak tahun 2014. Pengusulan standar bawang merah pada Sidang Codex Committee on Fresh Fruits and Vegetables (CCFFV) ke-18 tahun 2014, mengacu pada SNI 3159:2013 Bawang merah (Allium cepa var.ascalonicum). Selanjutnya, usulan tersebut beberapa kali direvisi dan dibahas oleh Komite, hingga akhirnya Sidang CCFFV ke-20 pada tahun 2017 menyepakati bahwa usulan Indonesia tersebut akan disubmit untuk disetujui sebagai new work oleh Sidang CAC41 sebagai combined standard dengan onions (bawang bombay).