Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satlantas Dalami Unsur Kesengajaan Kasus Mobil Tabrak Pemotor di Cakung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Satlantas Dalami Unsur Kesengajaan Kasus Mobil Tabrak Pemotor di Cakung
Jakarta Raya

Satlantas Dalami Unsur Kesengajaan Kasus Mobil Tabrak Pemotor di Cakung

Iqbal
Iqbal Published 15 Jun 2023, 21:25
Share
2 Min Read
Ilustrasi laka lantas. Foto: Ist
Ilustrasi laka lantas. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Unit Satuan Lantas Jakarta Timur (Satlantas Jaktim) mendalami unsur dugaan kesengajaan pada kasus pengemudi mobil menabrak pengendara motor, Moses Bagus Prakorso, 34, di gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading.

Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan, pihaknya masih mendalami unsur kesengajaan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil, OD, 26.

“Sementara (disangkakan) Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Kami masih mendalami unsur sengaja biar kita tambahkan pasal lain,” tegas Darwis dikonfirmasi awak media, Kamis (15/6).

Hingga kini penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur baru menetapkan sangkaan Pasal 310 ayat 4 karena akibat tindakan OD, pengemudi sepeda motor yang ditabrak meninggal dunia.

Baca Juga

Ilustrasi kecelakaan. Foto: Freepik
Ibu dan Anak Tewas Dalam Kecelakaan di Depan Terminal Kampung Rambutan
Lawan Arus, 3 Pemuda Tewas Usai Tabrak Mobil
Alhamdulillah, Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen

Sementara itu, untuk Pasal 312 karena usai menabrak korban OD tidak justru menghentikan kendaraan, justru memacu mobil melarikan diri mengarah masuk ke Tol Cakung-Kelapa Gading.

Pasal 311 UU Nomor 2002 Tahun 2009 yang mengatur unsur kesengajaan dalam berkendara hingga membahayakan orang lain belum disangkakan karena dari pemeriksaan kasus tak disengaja.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kecelakaan, mobil tabrak motor, Tol Cakung-Kelapa Gading
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sebanyak 200 pelajar di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengikuti Program Jaksa Masuk Sekolah dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jajaran korps Adhyaksa, di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Jakarta, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Kamis (15/6) siang. Foto: Ist Jaksa Masuk Sekolah, Ratusan Pelajar se-Jaksel Dididik Sadar Hukum
Next Article Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri Raja Juli Antoni Capaian Satu Tahun Duet Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni untuk Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelaksanaan BUMD Leaders Forum 2026. Foto: Istimewa
Jakarta Raya

BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD

Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?