Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PPP: Sistem Pemilu Tetap Terbuka Hentikan Spekulasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > PPP: Sistem Pemilu Tetap Terbuka Hentikan Spekulasi
Politik

PPP: Sistem Pemilu Tetap Terbuka Hentikan Spekulasi

Farih
Farih Published 16 Jun 2023, 11:15
Share
2 Min Read
ppp
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Foto: PPP
SHARE

IPOL.ID – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi lega akhirnya masyarakat tidak berspekulasi lagi terkait sistem pemilu.

Itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu yang tetap memakai proporsional terbuka.

“Kini tidak ada lagi spekulasi terkait sistem pemilu. Sehingga penyelenggara pemilu bisa lebih fokus tanpa terbayang-bayangi oleh perubahan sistem,” katanya dikutip Jumat (16/6).

Terlebih Anggota DPR ini menyebutkan penyelenggara pemilu akan lebih maksimal mempersiapkan langkah-langkah menuju Pemilu 2024.

“Sistem terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen. Selanjutnya adalah tugas memperkuat pelembagaan parpol kepada kader,” katanya.

Oleh karena itu, PPP menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem pemilu terbuka yang sudah diterapkan sejak Pemilu 2009.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.

Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PPP, sistem pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article said PDIP Tegaskan Patuh Putusan MK soal Sistem Pemilu
Next Article IMG 20230616 WA0007 Identifikasi, Refleksi dan Benahi Kualitas Pembelajaran dengan Rapor Pendidikan 2.0

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?