Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
Hukum

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya

Farih
Farih Published 16 Jun 2023, 11:50
Share
1 Min Read
IMG 20230616 WA0009
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Foto: Instagram kementerianpertanian
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Pasalnya, Syahrul tak bisa hadir memenuhi undangan yang telah dijadwalkan sebelumnya oleh KPK pada Jumat (16/7). Dikarenakan, Syahrul sedang ada tugas negara ke luar negeri.

“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi undangan tim penyelidik KPK pada hari ini karena ada agenda lain yaitu menghadiri acara G20,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/6).

Kemdati demikian, KPK tetap akan mengirimkan surat undangan kembali untuk Syahrul.

“Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin (19/6). Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya,” kata Ali.

Keterangan Syarul Yasin Limpo diperlukan agar penyelidikan korupsi di Kementanterian Pertanian (Kementan) terang benderang. Sehingga KPK bisa segera memutuskan kasus ini.

“Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menjadwalkan pemanggilan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (16/6). Syahrul sedianya akan dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, mentan, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. FotoAnt Korban kejahatan Perdagangan Orang Capai 1.006 Orang, 284 Tersangka Ditangkap
Next Article IMG 20230616 WA0011 Jajaran Polsek Pesanggrahan Gelar Aksi Bersih-bersih di Masjid Madinah Al Ikhlas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

HeadlineNews
Viral di Medsos, Diduga Mahasiswi Selingkuh dengan Petinggi Kampus Demi Nilai Bagus Cumlaude
25 Apr 2026, 00:07
Ekonomi
Cari Peluang Bisnis pada Pameran di China, Pengusaha Muda Heikal Kenang Almarhum Try Sutrisno Negarawan Sejati Indonesia
24 Apr 2026, 19:00
HeadlineHukum
Diperiksa KPK, Dirjen Kemenhub Dicecar Soal Pengaturan Calon Penyedia Proyek Jalur Kereta Api
24 Apr 2026, 23:21
Hukum
Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum
24 Apr 2026, 20:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?