Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Badiklat Kejaksaan RI Peroleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Badiklat Kejaksaan RI Peroleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Hukum

Badiklat Kejaksaan RI Peroleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Farih
Farih Published 22 Jun 2023, 20:09
Share
2 Min Read
ef5a121c c8d4 4ae4 b5e8 e0e6c8801fa9
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Tony T Spontana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 dalam lingkup penyelenggaraan diklat.

“Standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan,” kata Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (22/6).

Selain itu standar ini juga merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan.

“Sistem ini juga dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen,” sambung Tony.

Adapun standar ini ditujukan untuk hubungan dengan aktivitas organisasi yang berlaku hanya untuk penyuapan, seperti penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba; penyuapan oleh organisasi dan penyuapan oleh personel yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya.

Selain itu penyuapan oleh organisasi; penyuapan oleh personel organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi;
penyuapan rekan bisnis organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi dan penyuapan langsung dan tidak langsung (menawarkan/menerima suap melalui atau oleh pihak ketiga).

“Lingkup penerapan standar ini diterapkan untuk semua level organisasi baik organisasi kecil maupun besar, ataupun organisasi yang bersifat privat atau publik,” tambah Tony.

Untuk diketahui, hanya Badiklat Kejaksaan RI dan Badiklat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari seluruh kementerian/lembaga yang memegang sertifikasi ini.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badiklat Kejaksaan RI, majamenen anti penyuapan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jokowi 4 Jokowi Teken Keppres Perubahan Cuti Bersama bagi ASN, Ini Daftarnya
Next Article Andre Vincent Wenas, Ketua DPP PSI/Juru Bicara bidang Ekonomi Proses RAPBN 2024 Dimulai, PSI: Optimistis tapi Tetap Waspada!

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?