Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Didakwa Terima Uang Rp17 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sidang Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Didakwa Terima Uang Rp17 Miliar
Headline

Sidang Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Didakwa Terima Uang Rp17 Miliar

Farih
Farih Published 27 Jun 2023, 17:00
Share
2 Min Read
plate
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi BTS. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate diduga menerima uang miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi penyediaan proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/6).

Uang tersebut awalnya diterima oleh Johnny G Plate sebanyak empat kali dengan total Rp 4 miliar rupiah dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Irwan Hermawan.

Uang ini diberikan melalui Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan, kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif.

Welbertus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar dibungkus kardus,” kata JPU.

“Dan satu kali di ruang kerja terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo,” tambah JPU.

Atas perbuatannya, politikus Partai NasDem ini didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bts kominfo, johnny g plate
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2023 06 27 at 3.24.38 PM Cerita Mahasiswa Indonesia Tak Bisa Kembali ke Tanah Air karena Peristiwa 1965
Next Article 831b2fd8 91f1 4764 9da8 7f0da01bc661 DKI Jual Olahan Sampah USD 24 Per Ton ke Pabrik Semen

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?