Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terlilit Utang, Ibu Asal Bekasi Tega Jual Bayi Rp30 Juta di Semarang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Terlilit Utang, Ibu Asal Bekasi Tega Jual Bayi Rp30 Juta di Semarang
Kriminal

Terlilit Utang, Ibu Asal Bekasi Tega Jual Bayi Rp30 Juta di Semarang

Farih
Farih Published 19 Jul 2023, 12:25
Share
2 Min Read
IMG 20230718 WA0021 980x653 1
Polrestabes Semarang merilis kasus penjualan bayi. Foto; dok. Polrestabes Semarang
SHARE

IPOL.ID – Mengaku terlilit utang, seorang perempuan asal Bekasi tega menjual bayinya yang masih berusia 14 hari.

Pelaku berinisial HI (29) menjual bayi berjenis kelamin laki-laki yang merupakan anak keempatnya itu seharga Rp30 juta.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menerangkan transakasi penyerahan anak tersebut dilakukan di hotel daerah Tugu pada selasa (11/7) lalu.

AP (39) asal Demak selaku pihak pembeli anak tersebut mengaku ingin mengadopsi ana yang dia ketahui dari Facebook.

“Mohon maaf sebelumnya, sebenarnya saya hanya ingin punyak anak karena saya belum memiliki momongan, maka alasan saya ingin mengadopsi anak itu berdasarkan rasa iba” kata AP dikutip Rabu (19/7).

Selama di Semarang, HI selalu di hubungi oleh suaminya di Bekasi yang menanyakan kondisi anaknya tersebut. Perbuatan HI memang tidak diketahui oleh suaminya.

HI pun menyesal telah melakukan transaksi tersebut. HI dan suaminya lalu ke Semarang untuk mencari bayinya. Sebab AP sudah tidak bisa dihubungi.

“Sampai di Bekasi dia menyesal dan berusaha mencari. Namun ternyata AP sudah memblokir nomornya,” kata Wiwit.

Bapak bayi itu kemudian melaporkan ke Polrestabes Semarang. HI pun mengakui perbuatanya kepada unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.

“Polrestabes Semarang akhirnya dapat menemukan keberadaan AP dan putra keempat HI di Meranggen kediaman AP,” ungkap Wiwit.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 76 F junto pasal 83 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

“Jadi pasal awal yang disangkakan adalah Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU perlindungan anak, untuk TPPO dan eksploitasi belum bisa kita buktikan,” jelasnya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bayi, bekasi, jual bayi, semarang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Pegadaian telah bekerja sama dengan total 74 Bank Sampah yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain untuk meliterasi masyarakat tentang bagaimana cara mengelola sampah yang baik dan benar, Pegadaian juga ingin semakin memperkenalkan program Memilah Sampah Menabung Emas (MSME), agar masyarakat bisa memiliki investasi emas dari sampah yang ditukar dan telah dipilah melalui bank sampah binaan Pegadaian. Pegadaian Ajak Masyarakat Palembang Sulap Sampah Jadi Emas
Next Article Marcus Rashford. Foto Getty Images Marcus Rashford Teken Kontrak Baru di Manchester United hingga 2028

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
Headline
Jakarta Padamkan Lampu Serentak Besok Malam, Ini Titik Lokasinya
24 Apr 2026, 14:33
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Jakarta Raya
Viral Keributan 2 Pria di KRL, Diduga Dipicu Salah Paham
24 Apr 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?