Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ungkap Alasan Perpanjang Penahanan Eks Komisaris PT Wika Beton
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Ungkap Alasan Perpanjang Penahanan Eks Komisaris PT Wika Beton
Hukum

KPK Ungkap Alasan Perpanjang Penahanan Eks Komisaris PT Wika Beton

Farih
Farih Published 20 Jul 2023, 17:40
Share
1 Min Read
kpk 1
Ilustrasi. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto selama 40 hari kedepan.

Diketahui, Dadan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Tim penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY untuk 40 hari kedepan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (20/7).

Dadan kembali ditahan karena penyidik masih memerlukan tambahan waktu untuk melemgkapi berkas perkara.

“Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hasbi ditaham setelah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik usai gugatan praperadilannya ditolak oleh pengadilan.

Adapun, Hasbi merupakan tersangka ke-17 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Kasus tersebut turut menjerat dua hakim agung yakni Sudrajadi Dimyati dan Gazalba Saleh.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, wika beton
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 1 2 Sejoli Pembuang Bayi di Lapak Pedagang Pasar Cakung Ditangkap
Next Article f817f0c1 765e 404e b184 38848b7ccfe0 Redam Jejak Karbon, Bank Mandiri Terbitkan Kartu Debit dan E-money Plastik Daur Ulang Pertama di Indonesia dan Kartu Kredit Virtual Tanpa Kartu Plastik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

Headline
Jakarta Padamkan Lampu Serentak Besok Malam, Ini Titik Lokasinya
24 Apr 2026, 14:33
Jakarta Raya
Viral Keributan 2 Pria di KRL, Diduga Dipicu Salah Paham
24 Apr 2026, 17:15
HeadlineHukum
Diperiksa KPK, Dirjen Kemenhub Dicecar Soal Pengaturan Calon Penyedia Proyek Jalur Kereta Api
24 Apr 2026, 23:21
Nasional
Gaskeun Camp Bandung Ajak Anak Muda Ubah Jempol Jadi Senjata, Konten Positif Benteng Terakhir Bangsa
24 Apr 2026, 14:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?