Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Sita Eksekusi Aset Koruptor Asuransi Jiwasraya dan Asabri di Kabupaten Belitung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Sita Eksekusi Aset Koruptor Asuransi Jiwasraya dan Asabri di Kabupaten Belitung
Hukum

Jaksa Sita Eksekusi Aset Koruptor Asuransi Jiwasraya dan Asabri di Kabupaten Belitung

Farih
Farih Published 03 Aug 2023, 23:10
Share
2 Min Read
58617c8e 1073 4f6a bf1d 3e38f488fdb5
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset Heru Hidayat, terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Heru Hidayat yang berlokasi di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Foto: Pidsus Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset Heru Hidayat, terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Heru Hidayat.

Aset dimaksud berupa 13 SHGB bidang tanah dengan total luas 86.437 M2 yang berlokasi di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

“Setelah disita eksekusi, kemudian aset tersebut dititipkan melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (3/8).

Ketut menjelaskan, aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sejak 24 Mei 2023 – 26 Mei 2023.

Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 15 Juni 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.

“Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000,” ujar Ketut.

Adapun sita eksekusi mengacu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.

Lalu, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, asuransi jiwasraya, belitung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 5d61dddf c832 4113 858d 6df19c66a45d RSUD Bangil Gelar Konser Musik Dekat IGD dan Poli Jantung
Next Article Ilustrasi pekerja migran indonesia. Foto Ant Pemerintah Bakal Relaksasi Pajak Barang Milik Pekerja Migran Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?