Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Siap Hadapi Praperadilan 2 Bersaudara Tersangka Kasus Penggelapan Saham Rp3 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polri Siap Hadapi Praperadilan 2 Bersaudara Tersangka Kasus Penggelapan Saham Rp3 Triliun
Headline

Polri Siap Hadapi Praperadilan 2 Bersaudara Tersangka Kasus Penggelapan Saham Rp3 Triliun

Farih
Farih Published 08 Aug 2023, 12:45
Share
2 Min Read
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Foto: Polri
SHARE

IPOL.ID – Pihak Polri menyatakan siap menghadapi praperadilan yang layangkan dua tersangka kakak adik, Min Hong dan Ng Min Hwie, diman keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan saham senilai Rp3 triliun.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan terukur ukur,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya dikutip Selasa (8/8).

Penyidik Bareskrim Polri diketahui telah menahan tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie terkait dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan BUMN.

Kasus yang melibatkan Komisaris PT Grahaidea Selarasindo Ng Min Hong, Direktur Success Overseas Finance Limited (SOFL) Ng Min Hwie, dan PT Grahaidea Selarasindo, terkuak pada tahun 2017.

Kasus terungkap saat korban yang merupakan teman almarhum ayah kedua tersangka menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.

Keduanya diduga terlibat dalam pengalihan saham milik korban di perusahaan SOFL yang berbasis di British Virgin Island.

SOFL memiliki saham di PT Panca Daya Perkasa yang bersama dengan salah satu perusahaan BUMN membentuk PT Padasa Enam Utama, yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Sumatera Utara dan Provinsi Riau.

Modus yang dipakai yakni dengan memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan kepemilikan di depan notaris dengan dalih tax amnesty.

Atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, Ng Min Hong dan Ng Min Hwie mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Bareskrim.

Sandi menyebut praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum. Polri menghormati dan akan menghadapinya.

Langkah itu, lanjutnya, merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak perlu ditakuti. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus penggelapan saham, Polri, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PEGD Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-hati
Next Article habib Habib Sadig Al Habsyi: Jangan Giring Jokowi Dalam Konflik Alkhairaat

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?