Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setelah Dikurangi Hukumannya, Ferdy Sambo Cs Tak Langsung Eksekusi, Ini Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setelah Dikurangi Hukumannya, Ferdy Sambo Cs Tak Langsung Eksekusi, Ini Alasannya
Headline

Setelah Dikurangi Hukumannya, Ferdy Sambo Cs Tak Langsung Eksekusi, Ini Alasannya

Farih
Farih Published 09 Aug 2023, 15:45
Share
1 Min Read
4c353270 3983 4b8f b0c9 a690d55a3523
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadl Zumhana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi memangkas hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meski telah berkekuatan hukuman tetap (inkrach), namun keempat terdakwa belum dapat langsung dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengaku pihaknya dalam hal ini jaksa eksekutor masih menunggu salinan putusan dari MA.

“Belum ada salinan putusannya,” kata Fadil saat dihubungi melalui pesan elektronik, Rabu (9/8).

MA telah memangkas hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. MA telah mengurangi hukuman Ferdy Sambo, dari semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, MA juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Putri yang merupakan istri Sambo dipotong hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Sementara Ricky yang semula mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ferdy Sambo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 98a9afd9 3aec 4fe9 89bb 041cbd5258fc Saipul Jamil Polisikan Dewi Perssik Kasus Pencemaran Nama Baik
Next Article 4675e797 3253 4d6c bfe8 f460ebad2a02 Mudah & Suku Bunga Kompetitif, 10 Menit Ajukan Pinjaman dengan BRI Ceria

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?